Minggu, 06 April 2014

MUDAH KEJEBLOS DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG


Sudah  banyak pejabat negara dan  kepala daerah yang berurusan  dengan hukum  karena memilih metode pemilihan ini dalam pengadaan barang dan jasa.
Metode pemilihan penunjukkan langsung dapat dilakukan sesuai Perpres 54 tahun 2010 :
a.    Sesuai pasal 38 karena  alasan keadaan tertentu; dan/atau khusus
b.    Setelah pelelangan ulang/seleksi ulang yang memasukkan  penawaran hanya satu penyedia

Untuk poin b bila tidak ada yang memasukkan penawaran maka tidak dapat dilakukan penunjukan langsung.
Sama seperti pengadaaan langsung ke satu penyedia yang dilakukan dengan klarifikasi dan negosiasi harga, di dalam metode penunjukkan langsung juga dilakukan klarifikasi  dan negosiasi harga,  karena pokja ULP hanya berhadapan dengan satu penyedia. Klarifikasi dilakukan terhadap barang/jasa yang akan diperoleh, item-item barang/jasa  dan klausul kontrak sedangkan negosiasi dilakukan agar dapat diperoleh harga transaksi yang sebenarnya atau yang wajar.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan proses penunjukan langsung dan pengambilan keputusan penunjukkan langsung agar menilai :

1.    Apakah sudah dipenuhi persyaratan kriteria penunjukkan langsung ?
2.    Adakah harga transaksi melebihi harga pasar (mark up)?
3.    Adakah rekayasa negatif sehingga ada penyedia  lain yang dihalangi dalam pelelangan ini, atau  persyaratan subtansi yang dilanggar ?
4.    Apakah kegiatan ini fiktif ?
5.    Adakah kerugian negara karena barang/jasa nya tidak sesuai ?
6.    Adakah komisi atau  hadiah lainnya yang diterima karena pengadaan ini ?
7.    Apakah diperlukan keterlibatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP)  atau ahli hukum kontrak ?
Mengenai keterlibatan  APIP  atau ahli hukum kontrak diperlukan bagi PPK yang merasa belum memiliki keyakinan terhadap suatu pengadaan yang dilakukan dengan penunjukkan langsung yang nilainya signifikan. Diperlukan bagi  Pejabat Pembuat Komitmen, agar APIP menilai prosedur,  substansi  terhadap dokumen, tata cara evaluasi   dan apakah proses pelelangan yang telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK/pokja ULP, apakah telah  dilakukan  dengan benar.  Penilaian APIP dilakukan setelah pengumuman pemenang dan sebelum tandatangan kontrak.
Sedangkan  Biro/bagian hukum atau ahli  hukum kontrak untuk menilai klausul dan akibat hukum dari kontrak, ini dilakukan sebelum kontrak ditandatangani oleh PPK. Keterlibatan   Biro/bagian hukum atau ahli  hukum kontrak tidak harus untuk nilai diatas Rp. 100 miliar.
Peran berikutnya APIP dapat diminta bantuannya melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Mudah-mudahan bila kita berada dalam posisi yang terlibat dalam penunjukan langsung diberi kemudahan dan telah memikirkan risiko dari pengabdian tugas  serta tidak membiarkan lebih banyak lagi teman atau atasan kita yang salah memilih jalan. Yang akibatnya banyak yang alergi dengan pengadaan atau  yang menolak menjadi PPK.

CATATAN : KALAU PENUNJUKKAN LANGSUNG PARA PIHAK YANG TERKAIT  JANGAN SEKALI-KALI MENERIMA PEMBERIAN DARI PENYEDIA,  SEKALIPUN NILAINYA KECIL

Barangkali para pembaca punya kiat lain, silahkan kita perkaya dan berbagi pengalaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar