MUDAH KEJEBLOS DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG
Sudah banyak pejabat negara dan kepala daerah yang berurusan dengan hukum
karena memilih metode pemilihan ini dalam pengadaan barang dan jasa.
Metode
pemilihan penunjukkan langsung dapat dilakukan sesuai Perpres 54 tahun 2010 :
a.
Sesuai
pasal 38 karena alasan keadaan tertentu;
dan/atau khusus
b. Setelah pelelangan ulang/seleksi ulang
yang memasukkan penawaran hanya satu
penyedia
Untuk
poin b bila tidak ada yang memasukkan penawaran maka tidak dapat dilakukan
penunjukan langsung.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengambilan proses penunjukan langsung dan pengambilan keputusan penunjukkan langsung
agar menilai :
1. Apakah sudah dipenuhi persyaratan kriteria
penunjukkan langsung ?
2. Adakah harga transaksi melebihi harga
pasar (mark up)?
3. Adakah rekayasa negatif sehingga ada penyedia
lain yang dihalangi dalam pelelangan ini,
atau persyaratan subtansi yang dilanggar
?
4. Apakah kegiatan ini fiktif ?
5. Adakah kerugian negara karena
barang/jasa nya tidak sesuai ?
6. Adakah komisi atau hadiah lainnya yang diterima karena pengadaan
ini ?
7. Apakah diperlukan keterlibatan aparat
pengawas internal pemerintah (APIP) atau
ahli hukum kontrak ?
Mengenai keterlibatan
APIP atau
ahli hukum kontrak diperlukan bagi PPK yang merasa belum memiliki
keyakinan
terhadap suatu pengadaan yang dilakukan dengan penunjukkan langsung yang
nilainya signifikan.
Diperlukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen,
agar APIP menilai prosedur, substansi
terhadap dokumen, tata cara evaluasi dan
apakah proses pelelangan yang telah dilakukan oleh PA/KPA/PPK/pokja ULP,
apakah telah dilakukan dengan benar. Penilaian APIP dilakukan
setelah pengumuman
pemenang dan sebelum tandatangan kontrak.
Sedangkan Biro/bagian hukum atau ahli hukum kontrak untuk menilai klausul dan akibat
hukum dari kontrak, ini dilakukan sebelum kontrak ditandatangani oleh PPK.
Keterlibatan Biro/bagian hukum atau ahli hukum kontrak tidak harus untuk nilai diatas
Rp. 100 miliar.
Peran berikutnya APIP dapat diminta
bantuannya melakukan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Mudah-mudahan bila kita berada dalam
posisi yang terlibat dalam penunjukan langsung diberi kemudahan dan telah
memikirkan risiko dari pengabdian tugas
serta tidak membiarkan lebih banyak lagi teman atau atasan kita yang
salah memilih jalan. Yang akibatnya banyak yang alergi dengan pengadaan atau yang menolak menjadi PPK.
CATATAN : KALAU PENUNJUKKAN LANGSUNG PARA PIHAK YANG TERKAIT JANGAN SEKALI-KALI MENERIMA PEMBERIAN DARI PENYEDIA, SEKALIPUN NILAINYA KECIL
Barangkali para pembaca punya kiat lain, silahkan kita perkaya dan berbagi pengalaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar